BerandaKabar WashliyahKLB Jalan Keluar Bagi Partai Demokrat

KLB Jalan Keluar Bagi Partai Demokrat

JAKARTA – Hanya lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat bisa keluar dari seputar konflik daftar calon legislatif sementara (DCS) ke KPU. Demikian kata Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3).

Pasek menyatakan UU Pemilu Pasal 57 tahun 2012 mengharuskan partai politik untuk menyertakan tanda tangan ketua umum (atau sebutan lain) dan sekretaris jendral saat menyerahkan DCS ke KPU. Peraturan itu sepahaman Pasek berlaku bagi semua partai politik peserta Pemilu.

Pasek juga menyatakan aturan di AD/ART Partai Demokrat yang menyebut penyusunan DCS berada di bawah kewenangan majelis tinggi hanya berlaku bagi internal Demokrat. Artinya, apabila Partai Demokrat ingin mengajukan susunan nama DCS itu KPU maka harus disertai tanda tangan ketua umum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

“Ini kalau kita mau bicara soal konstitusi yang ada di internal partai dan peraturan undang-undang,” katanya.

Waktu bagi Partai Demokrat menyerahkan susunan DCS ke KPU semakin sempit. Pasek menyatakan jika batas akhir penyerahan DCS ke KPU adalah 9 April 2013, maka partainya mesti menyerahkan sebelum tanggal ditetapkan. Pasek menyerahkan segala keputusan pada majelis tinggi. Menurutnya saat majelis tinggi merupakan pihak yang paling berwenang memutuskan kebijakan strategis partai.

“Ya kita tunggu saja keputusan dari majelis tinggi,” katanya.(gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille