BerandaKabar WashliyahKPK Tetapkan Teuku Bagus Mukhamad Noor Tersangka Baru

KPK Tetapkan Teuku Bagus Mukhamad Noor Tersangka Baru

JAKARTA – Usai pekan lalu menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (1/3), menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. Ia mengatakan, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) dan pengembangan dalam kasus berbiaya Rp2,5 trilyun tersebut, KPK menetapkan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mukhamad Noor, menjadi tersangka.

“Sore ini penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup dan bisa disimpulkan ada keterlibatan atas nama TBMN,” katanya.

Johan mengutarakan, Teuku Bagus ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia sebagai pihak penyelenggara negara yang telah melawan hukum dengan melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.

KPK menjerat Teuku Bagus dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “TBMN ini modusnya sebagai pihak kontraktor terkait pembangunan Hambalang. Pasal itu bukan pasal suap. Di sana disebutkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, korporasi yang bisa mengakibatkan kerugian Negara,” paparnya.

Dikutip dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Teuku Bagus diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta dari komisaris PT Metaphora Solusi Global (MSG), M Arif.Dari transaksi itu, M Arif membayar kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali untuk Teuku Bagus.

Dikatakan Johan, penetapan tersangka yang keempat ini bukan akhir dari pengusutan kasus yang merugikan Negara sebesar Rp243 milyar lebih ini. “KPK belum berhenti pada penetapan tersangka TBMN itu. Masih mengembangkan kasus hambalang, apakah ada pihak-pihak lain yang teribat dalam kasus itu,” tandasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan  tiga  tersangka lain yakni, Andi Alfian Mallarangeng (mantan Menpora) dan Deddy Kusdinar (mantan Karo Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora) dan Anas Urbaningrum. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille