JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melanjutkan dua kasus yang melibatkan nama Anas Urbaningrum terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat.
“KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. Ketika kasus sudah naik, itu tidak bisa dihentikan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Dua kasus yang dimaksud yakni, penelusuran pembocor draft surat perintah penyidikan (Sprindik) dan penyidikan kasus gratifikasi Anas Urbaningrum.
Pernyataan Johan ini sekaligus menjawab permohonan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang melayangkan permintaan penangguhan penyidikan kasus gratifikasi dalam proyek senilai Rp2,5 trilyun itu.
Menurut Johan, permohonan kubu Ana itu terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jika pihaknya mengabulkan permintaan kubu Anas, maka KPK melanggar Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masih terus berjalan, sekarang masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.
Selain itu, Johan menambahkan, jika pihaknya tidak terganggu dengan dua kasus yang ditangani sekaligus lantaran dalam penanganannya KPK telah membentuk Komite Etik yang jelas berbeda tugasnya dengan tim penyidik. “Itu proses lain, pro jucticia. Jangan dicampuradukkan proses penyidikan dengan tersangka AU jalan terus, Komite Etik jalan terus,” tututpnya. (gardo)