JAKARTA – Akan terjadi pembangkangan rakyat kepada Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif jika dalam Pemilihann Umum (Pemilu) 2014 mendatang antara golongan putih (golput) dan pemilih mencapai 50% dari jumlah penduduk.
“Bila jumlah Golput mencapai 50%, maka akan ada pembakangan rakyat kepada Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif. Termasuk kepada prodak Undang-Undang yang mereka lahirkan,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Yus Fitriadi dalam Diskusi Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) bertajuk ‘Sinkronisasi DP4 dan Penetapan Derah Pemilihan’ di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (1/3/2013).
Indikasi kearah itu menurut Yus sudaha ada, ia pun mencontohkan Pemilukada Jawa barat, dimana Golput mencapai 40% dari jumlah pemilih. “Pemenang Jawa Barat 27% sedangkan yang Golput 40% inikan sudah menunjukan kearah itu,” katanya.
Secara tegas Yus menambahkan kondisi itu bila terjadi cukup mengerikan. Sebab, rakyat bisa melakukan pembakangan dengan semua prodak UU dan apa saja yang dihasilkan dari Pemilu itu sendiri. Untuk itu katanya, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus cepat melakukan sosialiasi pentingnya Pemilu.
“Untuk mengantisipasi jumlah Golput yang tinggi, maka KPU harus gencar melakukan sosialisasi tentang Pemilu kepada masyarakat. Jika tidak, maka bisa saja jumalh Golput akan tinggi,” paparnya.
Yus mengaskan, semestinya KPU mampu melakukan sosialisasi pentingnya Pemilu kepada masyarakat. Sebab katanya, KPU diberika apa saja untuk bisa menyukseskan Pemilu. “KPU diberikan apa saja, baik dana maupun fasilitas lainnya. KPU harus bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu,” katanya.
Dalam pemaparannya, KPU mengatakan telah melakukan pengecekan terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari pemerintah untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasil konsolidasi DP4 itu, KPU menemukan ada 57.378 pemilih usia di bawah 10 tahun.
Jumlah DP4 yang diterima KPU pada 6 Februari lalu dari pemerintah total ada 190.463.184 pemilih. Data itu akan melalui proses yang cukup panjang untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum akhirnya dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Ada pemilih di bawah umur 10 tahun sebanyak 57.378 pemilh, atau kira-kira 0,03 persen dari total jumlah DP4. Dan setelah dicek di satu lokasi kabupaten misal di Sumut, ada kesalahan di sana dan sedang dicek oleh dukcapil,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. (gardo)