spot_img
BerandaFatwa & KonsultasiDewan Fatwa: Anak Angkat Menurut Hukum Islam

Dewan Fatwa: Anak Angkat Menurut Hukum Islam

Dewan Fatwa, Penasehat dan Pertimbangan Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washliyah:

Mendengar : 1. Makalah yang disampaikan oleh Prof.H.Ibrahim Husin dengan judul `Anak Angkat Menurut Hukum Islam` pada tanggal 2 Oktober di Cikopo, Jawa Barat pada sidang paripurna dewan.

2. Tanggapan-tanggapan dan saran yang dikemukakan oleh para peserta sidang paripurna dewan.

Memperhatikan : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Al Jam`iyatul Washliyah pasal 12 tentang tugas dan fungsi dewan yang berbunyi: Dewan Fatwa, Panasehat dan Pertimbangan memutuskan sesuatu hukum dan penyelesaian persoalan-persoalan yang timbul di kalangan Al Washliyah dan putusan-putusan tersebut supaya dilaksanakan oleh Pengurus Besar.

Menimbang : Perlu menegaskan hukum menjadikan anak orang lain menjadi anak angkat menurut hukum Islam.
Mengingat : Pendapat-pendapat pada sidang dewan pada hari Ahad tanggal 2 Oktober 1988 yang pembahasan nya berdasarkan kepada ayat-ayat Al Qur`an dan Hadist Rasulullah SAW.

“….Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri, itu hanyalah semata-mata perkataan kamu di mulutmu, Allah mengatakan yang hak dan Dia menunjukkan jalan (kebenaran).” (QS Al Ahzab/33:4).

“Telah bersabda Rasulullah SAW: Barangsiapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya, sedangkan ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka sorga adalah haram baginya.” (HR Bukhari Muslim).

“….Dan bertolong-tolonglah kamu di atas berbuat kebaikan dan takwa, dan jangan-jangan kamu bertolong-tolongan di atas berbuat dosa dan permusuhan…” (QS Al Maidah/5:2).

“Dan tidak akan rela orang-orang Yahudi terhadap engkau dan tidak pula rela orang-orang Nasrani sehingga engkau mengikuti agama mereka….” (QS Al Baqoroh/2:120),

Memutuskan:

Memfatwakan :

1. Mengangkat anak orang lain menjadi anak angkat (adopsi) dengan memberikannya status ahli waris, hukumnya adalah haram.
2. Mengangkat anak orang lain menjadi anak angkat (adopsi) dengan tujuan tolong menolong dan tidak memberikan kepadanya status ahli waris, hukumnya.
sunnat dan sangat dianjurkan agama Islam. Dan pergaulan nya di rumah tangga tetap sebagaimana hukum pergaulan dengan orang lain.
3. Anak angkat tidak boleh mencantumkan nama orangtua angkatnya di belakang namanya sendiri.
4. Menyerahkan anak muslim kepada orang yang bukan muslim untuk dijadikan anak angkat, hukumnya adalah haram.
Dewan Fatwa, Penasehat dan Pertimbangan Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washliyah.
H.Bahrum Jamil SH
Ketua

Drs.H.Harun Amin
Sekretaris

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille