spot_img
BerandaFatwa & KonsultasiDewan Fatwa Al Washliyah Haramkan Nikah Siri Online

Dewan Fatwa Al Washliyah Haramkan Nikah Siri Online

JAKARTA – Dewan Fatwa Al Washliyah menyatakan haram hukumnya melakukan nikah siri secara online. Dewan Fatwa juga meminta pemerintah menangkap pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut. Demikian pernyataan Dewan Fatwa Al Washliyah yang disampaikan pada Senin (16/3) di Jakarta.

“Dewan Fatwa mengharamkan secara mutlak nikah siri online. Pemerintah wajib menangkap yang membuat biro jasa tersebut,” kata Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah KH. Mustafa Abdul Aziz yang biasa disapa KH. Ovied. Menurutnya Islam mengharamkan cara seperti ini karena ada lima hal.

Pertama, nikah siri melanggar Undang-Udang Kompilasi Hukum Islam. “Kedua, nikah siri itu rentan terjadinya penipuan,” terangnya. Penipuan yang dimaksud adalah tidak adanya perlindungan terhadap hak-hak wanita yang dinikahi dengan cara-cara nikah siri online.

Ketiga, kegiatan tersebut menurut hemat Dewan Fatwa Al Washliyah akan membuka ladang perselingkuhan dan telah merendahkan martabat wanita. “Hal yang keempat, nikah siri online bentuk pelecehan terhadap siar agama dan kesucian makna pernikahan,” terang KH. Ovied.

Terakhir, dikatakannya, segala bentuk pernikahan dan perceraian harus mengikuti payung hukum dan di bawah naungan lembaga Islam yang kompeten. “Pernikahan dan perceraian wajib payung hukumnya di bawah naungan lembaga Islam yang berkompeten dan lembaga pemerintahan yang ada,” tutup Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah.

(mrl)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille