spot_img
BerandaMajelisDakwahPencantuman Agama Dalam e-KTP Mencegah Kawin Beda Agama

Pencantuman Agama Dalam e-KTP Mencegah Kawin Beda Agama

JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengatakan, pencantuman  agama dalam elektronik kartu tanda penduduk atau e-KTP penting, karena selain fungsi pelayanan dari pemerintah dapat dimaksimalkan, juga dapat mencegah perkawinan campuran beda agama.

“Pencantuman  agama dalam e-KTP perlu dimunculkan, tetapi itu bukan dimaksudkan sebagai tindakan diskriminasi bagi agama-agama di luar Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu,” kata Wamenag kepada pers seusai upacara hari amal bakti (HAB) Kementerian Agama ke-68 di Jakarta, Jumat (3/1). Hadir pada kesempatan itu Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapinmas) Zubaidi.

Menurut Wamenag, penghapusan agama dalam e-KTP Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Dari sisi undang-undang  perkawinan saja misalnya, jika seorang muslim tidak mengetahui agama yang dianut calon isteri kemudian menikah, perkawinannya menurut fikih tidak sah. Bahkan anak yang lahir dari buah perkawinan itu disebut anak zina.

Jika dipaksakan tidak mencantumkan agama dalam e-KTP, menurut Wamenag, bisa menabrak aturan dan undang-undang lainnya. Belum lagi terkait masalah hak perlindungan dan hak asuh anak. Seorang anak muslim harus diasuh pula oleh keluarga yang menganut agama yang sama.

Belum lama ini Rancangan  Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) disetujui Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota dewan sepakat memutuskan RUU menjadi UU Adminduk dalam rapat paripurn (Selasa, 26/11/2013). UU  tersebut merupakan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi  Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006.

Meski sudah disetujui  dewan, polemik atas pencantuman agama dalam e-KTP masih mengemuka. Dalam UU Adminduk disebutkan setiap warga harus memilih dan mencantumkan  agama yang diakui pemerintah. Agama yang diakui pemerintah, menurut  Kementerian Agama adalah Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, dan  Konghuchu.

Wamenag  mengatakan, pencantuman agama dalam e-KTP jangan dimaknai sebagai menghalangi warga untuk melaksanakan agama dan ibadahnya. Justru jika  dihilangkan bisa menimbulkan kekacauan hukum, hak orang lain diabaikan.

Senada dengan itu, Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menyatakan, justru dengan  mencantumkan agama dalam e-KTP fungsi pelayanan agama dari pemerintah dapat maksimal. Khususnya bagi umat Islam, seperti dalam mengurus perkawinan, kelahiran dan kematian. Termasuk pula bagi pemerintah ketika memberikan remisi bagi narapidana, yang biasanya diberikan saat hari besar agama, seperti Idul Adha dan Natal.

Sementara Kepinmas, Zubaidi menambahkan bahwa Kementerian Agama tidak  akan memberikan hak istimewa ataupun memperlakukan diskriminasi dalam  memberi pelayanan terhadap pemeluk agama, meski UU Adminduk mencantumkan pilihan agama dalam kolom e-KTP. “Setiap pemeluk agama di Tanah Air bebas melaksanakan dan mengamalkan agama yang dianutnya masing-masing,” kata Zubaidi.
(ess/ant/mkd/esbeem)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille