spot_img
BerandaKabar WashliyahHindari Kecurangan Pemilu, Hanura Usulkan Saksi Negara

Hindari Kecurangan Pemilu, Hanura Usulkan Saksi Negara

JAKARTA – Fraksi Hanura di DPR RI mengusulkan penempatan saksi-saksi negara yang berada dibawah kendali Panitia Pengawas Pemil (Panwaslu). Lokasi penempatan terutama di daerah-daerah terpencil, daerah perbatasan, Lembaga Pemasyarakatan, serta TPS di luar negeri.

Menurut Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR RI, Sarifudin Sudding, keberadaan saksi negara ini sangat penting, mengingat sampai saat ini kekacauan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih juga belum bisa teratasi. Kekacauan DPS ini berpotensi besar membuka kecurangan-kecurangan yang sistemik dan terstruktur dalam pemilu 2014 mendatang.

“Semua itu membuka peluang terjadinya kecurangan yang sistemik dan terstruktur dalam pemilu 2014 mendatang,” jelas Sudding di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Di merinci masalah-masalahnya seperti masih banyak nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, tapi terdaftar di tempat yang berbeda lantas salah mencantumkan identitas, di mana nama seorang laki-laki ditulis perempuan, serta data-data di TPS yang hanya memiliki daftar nama pemilih di bawah 10 orang.

Kekacauan identitas dan daftar pemilih ganda, tambah Sudding, sangat rentang menjadi target rekayasa dan penggelembungan suara. Terlebih lagi ketika pengawasan yang dilakukan oleh penyeleggara pemilu dan masyarakat kurang optimal, maka kecurangan di TPS sangat mungkin dilakukan, terutama pada saat pencoblosan dan penghitungan suara.

Dibiayai Negara

Lantas, kenapa harus ada saksi negara? Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah tersebut menjabarkan, ketika negara melaksanakan Pemilu, rakyat menyandarkan harapan penuh kepada negara, agar pelaksanaan pemilu bisa berlangsung jujur dan adil.

Keberadaan saksi negara, lanjutnya, harus dibiayai penuh oleh negara dan secara struktur berada dibawah institusi Panwaslu, sehingga mereka tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS.

“Ketika mendekati pemilu dan pergesekan kepentingan antar parpol makin kuat, sandaran rakyat satu-satunya demi berlangsungnya pemilu yang jujur dan adil hanyalah pada negara. Oleh karena itu, negara yang mendapat amanat dari konstitusi untuk melaksanakan pemilu harus mampu meminilkan potensi terjadinya kecurangan, terutama di TPS-TPS,” ujarnya.

Di sisi lain, papar Sudding, tidak semua partai politik peserta pemilu mampu menempatkan saksi-saksi-nya di semua TPS, terutama di Lembaga Pemasyarakatan, daerah-daerah terpencil, daerah perbatasan, serta TPS-TPS di luar negeri.

“Problem parpol, terutama parpol yang belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang merata di semua daerah, adalah dalam hal penempatan saksi. Ketika melihat daerah-daerah yang sangat sulit dijangkau, parpol boleh jadi akan mengkalkulasi lebih jauh untuk menempatkan saksi mereka di TPS tersebut,” kata Sudding. Artinya, jika wilayah tersebut merupakan daerah yang menjadi kantong parpol, bukan mustahil parpol yang bersangkutan akan menempatkan saksinya. Namun jika bukan kantong suara, parpol akan akan memilih untuk “melepas” TPS di lokasi yang tidak terjangkau.

Dia juga mengingatkan, ketiadaan saksi di daerah-daerah terpecil, perbatasan, Lembaga Pemasyarakatan, serta di luar negeri, merupakan tanggungjawab penuh negara, karena negara harus mengemban amanat konstitusi untuk melaksanakan pemilu yang jujur dan adil.

“Dalam hal ini, negara memiliki tanggungjawab penuh dalam mengemban amanat konstitusi, yaitu menjadi pelaksana pemilu yang jujur dan adil. Sebab jika bukan negara yang turun tangan, siapa lagi yang bisa dipercaya oleh rakyat?” tandas Sudding. (gardo)

 

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille